Jumat, 09 Juli 2010

Flashback Pembiayaan dengan Nisbah

Dalam setiap pencairan pembiayaan untuk akad-akad pembiayaan yag berdasarkan prinsip nisbah (bagi hasil) dibutuhkan analisa pembiayaan yang kuat sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran yang bisa menyebabkan masuknya riba dalam hasil yang akan di peroleh. Secara garis besar Mudharobah serta Musyarokah adalah prinsip umum yang sering dipakai oleh lembaga keuangan syariah untuk mencairkan pencairan pembiayaan untuk keperluan usaha. Baik mudharobah maupun musyarokah sama-sama mengambil hasil dari pembagian nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak berapapun hasilnya yang penting nisbah tidak boleh berubah sampai akad perjanjian selesai.
Sebagai flashback atas pembiayaan yang dicairkan akan lebih aman untuk menjaga hasil kita adalah dengan melakukan :
  1. Dengan alasan untuk menjaga citra anggota didepan pengelola atau pengurus lembaga keuangan anggota memberikan lebih atau paling tidak sesuai dengan apa yang menjadi analisa pembiayaan diawal perjanjian kerjasama dibuat meski sebenarnya hasil yang diperoleh selama menjalankan modal dari lembaga keuangan tidak seperti pada waktu analisa pembiayaan diawal. Sebaliknya kita periksa dulu tentang catatan-catatan /pembukuan anggota dengan kondisi yang faktual baru kita tentuan berapa jumlah uang yang berhak kita terima dari pembagian nisbah tersebut.
  2. Hindarkan karena alasan anggota mampu melakukan pembayaran lebih atau sesuai dengan nisbah meski hasil yang didapat anggota setelah melakukan usaha dengan modal dari lembaga keuangan kemudian pengelola menarik hasil atau menerima tidak sesuai dengan kenyataan laba yang harus dinisbah dengan antara anggota kepada pengelola lembaga keuangan. Sebaliknya kita periksa dulu tentang catatan-catatan /pembukuan anggota dengan kondisi yang faktual baru kita tentuan berapa jumlah uang yang berhak kita terima dari pembagian nisbah tersebut.
  3. Jangan atas dasar kepercayaan semata akan hasil yang diperoleh setelah menjalankan usaha serta merta dilakukan pembagian hasil dengan kesepatan nisbah. Pengelola menerima hasil tanpa mengetahui kondisi faktual tentang seberapa besar yang didapatkan setelah dibagi dengan nisbah. Sebaliknya kita periksa dulu tentang catatan-catatan /pembukuan anggota serta kondisi yang faktual baru kita tentuan berapa jumlah uang yang berhak kita terima dari pembagian nisbah tersebut.
  4. Jika benar hasil dari pembagian nisbah tersebut adalah nol maka pengurus atau pengelola lembaga keuangan syariah jangan merasa rasa usaha yang dijalankan tidak produktif sehingga menjadi hambatan untuk proses aplikasi pembiayaan selanjutnya. Selama ada niatan dan karekater baik dari anggota sebaiknya ini jangan merupakan ancaman untuk tidak melakukan pencairan pembiayaan di masa yang akan datang akan tetapi bimbingan akutansi juga manajemen layak kita berikan agar hal yang sama tidak terjadi dimasa yang akan datang.
Yah, semua itu hanya kilasan yang mengingatkan saya betapa besarnya peran pembukuan (sesedehana apapun) untuk mencegah agar riba tidak bisa masuk dari beratnya usaha yang dijalankan.

0 komentar:

Posting Komentar