Lembaga keuangan Syariah dengan artian yang diminimaliskan adalah lembaga yang dalam rangka penyelenggaraan tentunya berdasarkan dengan kaidah persyariahan yang dipersyaratkan. Mengapa demikian? jawabannya "HARUS". karena jika setengah - setengah dalam pelaksaan syariahnya justru akan menodai makna Lembaga Keuangan Syariah tersebut. Bukan masalah masyarakat semakin kritis manilai. ini lebih pada pertanggung jawaban kepada pelaksanaannya, baik pertanggung jawaban terhadap masyakat yang mempercayainya maupun pada hukum persyariahan, jika ini tidak dilakukan bisa terjadi mosi ketidakpercayaan yang akan mengakibatkan sentimen negatif terhadap eksistensinya yang akan berbuah pada kemandulan dan kemunduran serta yang paling menyesakkan penyamaan dengan lembaga keuangan konvensional atau yang lebih buruk justru Lembaga Keuangan Syariah diberi peringkat lebih rendah dari lembaga keuangan konvensional.
Disisi lain ketika sudah mengklaim dan menobatkan diri sebagai Lembaga Keuangan Syariah tentunya banyak hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan sebuah lembaga keuangan yang kaffah (keseluruhan). Dalam penyelenggaraannya banyak sekali yang perlu diperhatikan untuk dibedakan diri antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan konvensional. Dan membedakan diri ini hukumnya adalah wajib tapi tanpa harus apriori dengan pihak lain, karena sudah menjadi fitroh manusia.
Memang banyak godaan dan kemudahan untuk menjalankan keuangan berbasis konvensional. Ini bukan berarti sulit untuk Lembaga Keuangan Syariah dalamj menjalankannya. Sungguh kemudahan dalam menjalankan terletak dalam hati yang dibekali dengan ilmu yang cukup. sebab ilmu tanpa niatan untuk menjalankan Lembaga Keuangan Syariah secara kaffah akan mempunyai nilai nol besar, begitu sebaiknya niatan yang cukup besar tanpa diserta dengan ilmu tentang Keuangan Syariah akan menemui kebuntuan dan kesesatan.
Disisi lain ketika sudah mengklaim dan menobatkan diri sebagai Lembaga Keuangan Syariah tentunya banyak hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan sebuah lembaga keuangan yang kaffah (keseluruhan). Dalam penyelenggaraannya banyak sekali yang perlu diperhatikan untuk dibedakan diri antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan konvensional. Dan membedakan diri ini hukumnya adalah wajib tapi tanpa harus apriori dengan pihak lain, karena sudah menjadi fitroh manusia.
Memang banyak godaan dan kemudahan untuk menjalankan keuangan berbasis konvensional. Ini bukan berarti sulit untuk Lembaga Keuangan Syariah dalamj menjalankannya. Sungguh kemudahan dalam menjalankan terletak dalam hati yang dibekali dengan ilmu yang cukup. sebab ilmu tanpa niatan untuk menjalankan Lembaga Keuangan Syariah secara kaffah akan mempunyai nilai nol besar, begitu sebaiknya niatan yang cukup besar tanpa diserta dengan ilmu tentang Keuangan Syariah akan menemui kebuntuan dan kesesatan.
0 komentar:
Posting Komentar